PELANGGARAN HAM TERHADAP PENDIDIKAN BAGI ANAK MISKIN
A. PEMBAHASAN
Hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia tidak sekedar hak moral melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945 (pasca perubahan), khususnya Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penegasan bahwa negara (pemerintah) memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak bertempat tinggal di daerah terpencil.
Pada tahun 2007, tercatat ada 40,3 juta kasus pelanggaran hak anak dan 33,9 juta adalah hak atas pendidikan. Pada tahun 2010 Komnas Perlindungan Anak mencatat terdapat 2,5 juta jiwa anak dari 26,3 juta anak usia wajib belajar yakni usia 7-15 tahun, belum dapat menikmati pendidikan dasar sembilan tahun. Sementara itu, 1,87 juta jiwa anak dari 12,89 juta anak usia 13-15 tahun tidak mendapatkan hak atas pendidikan.
Sekolah atau pendidikan merupakan salah satu poin yang menjadi hak asasi setiap manusia didunia. Namun, hak tersebut tidak dapat dirasakan oleh sebagian orang. Ditengah gencarnya program wajib belajar 9 tahun yang dikeluarkan pemerintah, masih banyak orang miskin yang tidak mampu merasakan apa itu nikmatnya menerima pendidikan dari sekolah atau tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena masalah biaya.
Meskipun cukup banyak program-program pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan yang mengancam anak-anak seperti adanya BOS atau gratis sekolah 9 tahun, namun dalam kenyataannya banyak pungutan liar dari sekolah dan biaya yang semakin mahal untuk kebutuhan membeli buku tulis, buku cetak mata pelajaran, sehingga orang tua tak lagi sanggup membayar biaya sekolah anaknya. Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia disebabkan oleh arus komersialisasi pendidikan. Pendidikan menjadi komoditi yang ditawarkan kepada siswa (orang tua siswa) dengan berbagai tipikal biaya. Seperti sekolah yang bertaraf internasional atau sekolah yang unggulan dengan biaya setinggi langit. Dari mulai sumbangan pengembangan institusi yang bernilai jutaan rupiah, ekstrakurikuler, biaya seragam sekolah, buku teks wajib mapel, hingga biaya lain-lain yang semestinya tidak menjadi beban orang tua siswa. Hal itu lambat tapi pasti akan membuat diskriminasi hak memperoleh fasilitasi pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Disatu sisi alokasi anggaran pendidikan adalah 20% dari APBN, yaitu sekitar Rp 195,6 triliun masih belum dapat dialokasikan secara tepat menyebabkan tidak terpenuhinya hak anak atas pendidikan. Terlebih lagi berbagai program pemerintah seperti dana BOS yang sudah lama digulirkan dan anggaran terus dikucurkan belum juga memperoleh hasil yang diharapkan. Besarnya anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah nampak tidak serius memandang masih banyak anak-anak yang merengek memohon pada orang tuanya untuk sekolah. Terdapat pula program sekolah gratis, namun yang terlihat hanyalah kamuflase belaka yang digunakan penguasa untuk menaikkan pencitraanya saja, padahal kenyataannya omong kosong. Meski SPP gratis, tetapi tetap saja orang miskin masih harus mengeluarkan biaya untuk berbagai macam iuran dengan berbagai alasan pula, yang sudah pasti sangat memberatkan.
Meskipun pembahasan mengenai hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam bidang pendidikan telah banyak tertulis dan diatur dalam berbagai undang-undang, deklarasi, bahkan konvensi internasional dan hukum nasional indonesia, tetapi faktanya yang terjadi pada saat ini bukanlah menjalankan berbagai undang-undang yang telah dibuat melainkan para penguasa semakin gila menghambur-hamburkan uang yang harusnya digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Sebut saja berbagai kasus korupsi yang akhir-akhir ini melanda Indonesia atau yang baru-baru ini terjadi mengenai toilet seharga Rp 200 miliyar atau protes dewan DPR atas snack mereka untuk sidang yang katanya tidak layak dikonsumsi, sungguh berbanding terbalik dengan tetesan air mata orang-orang miskin yang memohon kemudahan untuk merasakan sekolah.
B. PENYELESAIAN
Berdasarkan alokasi anggaran pendidikan yang sebesar 20% tersebut, pemerintah harus lebih meningkatkan pengawasan dan bersikap lebih transparan atas anggaran tersebut. Mulai dari penyaluran anggaran dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dan sekolah-sekolah. Hal itu dirasa sangat perlu melihat begitu banyaknya kasus korupsi yang saat ini melanda di Indonesia. Kasus serupa mungkin saja juga terjadi dalam penyaluraan anggaran pendidikan, mulai dari pusat hingga sekolah-sekolah. Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar hukum untuk membuat mereka jera. Apalagi dalam hal ini adalah institusi pendidikan atau pemerintah daerah, terlebih lagi saat ini masih banyak sekolah-sekolah tertentu yang masih melakukan berbagai pungutan pada orang tua siswa, padahal berbagai program-program yang telah dilakukan pemerintah harusnya meringankan anak-anak miskin dalam menempuh pendidikan. Contohnya dana BOS yang merupakan keringanan atau pembebasan total dari uang sekolah, buku pelajaran,dan sebagainya, di berbagai daerah pada kenyataannya para orang tua murid masih harus mengeluarkan biaya untuk pembelian buku pelajaran. Pemerintah harus lebih serius dalam mengadakan dan menjalankan berbagai program untuk pendidikan terutama untuk anak-anak miskin. Terhadap anak-anak dari keluarga tidak mampu pemerintah juga harus lebih peka dan peduli, tidak hanya anak-anak usia SD atau SLTP saja, banyak anak-anak SMA yang berasal dari keluarga miskin terpaksa berhenti bersekolah atau mereka-mereka yang tidak memiliki biaya melanjutkan SMA pun harus mendapatkan perhatian lebih.
Disamping usaha pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah mengenai pendidikan, masyarakat juga dapat berperan penting. Kesadaran masyarakat akan perlunya menolong sesamanya yang berada dalam kondisi tidak mampu akan berdampak sangat baik bagi mereka. Dari berbagai macam perbedaan yang ada seperti profesi, kedudukan, usia, mereka dapat menyumbangkan berbagai hal seperti uang atau pengetahuan yang pasti akan berguna bagi mereka-mereka yang membutuhkan. Berbagai lembaga atau organisasi yang ada dalam masyarakat juga dapat melakukan berbagai program untuk membantu seperti dengan mengadakan beasiswa untuk anak-anak yang tidak mampu.
Dengan berbagai macam program-program yang telah dilakukan, jika disertai dengan kesadaran dari pemerintah akan pentingnya membangun negara ini ketimbang melakukan berbagai tindakan korupsi dan pelanggaran hak lainnya, terlebih dengan kesadaran masyarakat untuk membantu sesama, maka Indonesia dapat menjadi negara maju dalam berbagai bidang terutama dalam pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar