A. Pendidikan menurut NU
Di Indonesia, dinamika umat Islam bergerak secara positif ke depan dalam membangun bangsa dan negara. Krisis multi-dimensi (tahun 1997-an) dapat dilewati dengan bijak, walaupun tetap harus menanggung resiko perubahan-perubahan akibat transisi politik. Demikian juga, dinamika yang terjadi karena pengaruh masyarakat internasional dapat pula disikapi oleh umat Islam Indonesia secara terbuka, rasional dan dewasa.
Di tengah-tengah dinamika dan perubahan tersebut masyarakat mulai merasakan perlunya nilai-nilai luhur, format etika serta sistem kehidupan kemasyarakatan yang dapat dijadikan pegangan –bukan saja untuk perikehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi untuk totalitas kehidupannya. Jadi, dibutuhkan semacam guideline yang bisa menuntun individu ke satu ruang kehidupan yang mensejahterakan. Dalam konteks demikianlah kita membutuhkan sebuah sistem pendidikan yang dapat dijadikan pilar utama untuk membangun peradaban bangsa sepanjang masa. Hal ini penting agar langkah kita tidak tertinggal jauh dari bangsa-bangsa lain di dunia.
Kita sepakat untuk memberdayakan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara utuh dan keseluruhan. Kita sepakat pula cara itu dilakukan melalui pendidikan. Namun hingga saat ini pendidikan belum mampu menampakkan format kelembagaan dan pola penyelenggaraan yang berkualitas. Oleh karena itu, kita perlu memberikan perhatian khusus terhadap sektor pendidikan; bahkan kita membutuhkan keberanian untuk meninggalkan sistem yang tidak mampu memberikan pemecahan terhadap segala problem kependidikan selama ini.
Dalam rangka berikhtiar mencari sistem penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, kita perlu mempertimbangkan kecenderungan perubahan yang terjadi sekarang maupun masa mendatang. Menurut para ahli ilmu sosial, perubahan itu memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Pertama, terjadinya teknologisasi kehidupan sebagai akibat loncatan revolusi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Masyarakat teknologis ditandai dengan pembakuan kerja dan perubahan nilai, yaitu makin dominannya pertimbangan efisiensi dan produktivitas.
Kedua, perilaku yang fungsional menjadikan hubungan sosial hanya dipandang dari sudut kegunaan dan kepentingan semata. Keberadaan seseorang sangat ditentukan sejauh mana ia memberi manfaat bagi dirinya dan orang lain. Karena itu, dalam masyarakat yang fungsional terjadi pergeseran pola hubungan sosial dari emosional pada rasional.
Ketiga, penguasaan informasi sangat menentukan eksistensi seseorang dalam pergaulan sosialnya.
Keempat, kehidupan masyarakat yang makin sistematik dan terbuka di mana masyarakat berjalan teratur dalam sistem yang terbuka (open system).
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut Nahdlatul Ulama (NU) mencoba memberikan respons-antisipatif dengan cara melakukan telaah ulang terhadap pola penyelenggaraan pendidikan yang dipakai selama ini. Pendidikan yang dikembangkan oleh NU akan seoptimal mungkin menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial sehingga masyarakat tetap menaruh minat, atensi dan antusiasmenya. Penyikapan ini terkait dengan pemahaman masyarakat bahwa pendidikan merupakan energi untuk memperbaiki diri di masa depan. Oleh karena itu, pendidikan NU diupayakan dapat mencakup kecenderungan teknologis, fungsional-individual, informatif dan terbuka.
Pendidikan bagi NU adalah upaya mengembangkan individu manusia untuk menjadi manusia yang aktual yang mampu mengemban fungsi khalifah di bumi. Sistem pendidikan yang menekankan transfer pengetahuan maupun teknologi hanya merendahkan derajat manusia, karena anak didik dipandang sebagai tabungan pengetahuan dan teknologi, yang kelak nanti dapat digunakan untuk hidupnya, sedang fungsi guru hanya sebagai alat pemindah pengetahuan dengan target-target yang telah ditentukan pihak lain, bukan sebagai pendidik anak.
Dalam praktik pendidikan, NU menempatkan anak didik sebagai subjek pencari pengetahuan dan pembentuk dirinya, melalui pengembangan seluruh intelegensianya, sedang guru mempunyai tanggugjawab lebih bersifat sebagai pendidik bukan hanya sebagai pengajar mata pelajaran, yang bertanggung jawab berkembangnya kepribadian anak. Untuk itu campur tangan pemerintah yang terlalu dalam terhadap proses pelaksanaan belajar anak harus dikurangi atau dihilangkan, dan menempatkan guru sebagai pendidik yang punya otoritas profesi.
Pendidikan adalah upaya memfasilitasi anak untuk menjadi dirinya sendiri yang akan hidup dan membangun masyarakatnya kelak dalam kehidupan masyarakat sipil yang beragam. Oleh karena itu sistem pendidikan nasional harus memperkuat pendidikan demokrasi, memberi pengakuan pada multikulturalisme, menghargai pendidikan lokal, dan menghapus dikotomi antara pendidikan agama
B. Pembelajaran di NU
Organisasi Islam yang didirikan pada tahun 1926 di Surabaya yang bernama Nahdlatul Ulama (kebangkitan Ulama) juga memberikan konstribusi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Tentunya dengan konsep yang khas yang melekat pada organisasi ini. Sudah masyhur kemudian NU dikenal dengan sistem pondok pesantren tradisionalnya. seperti pondok pesantren Tebu Ireng yang didirikan oleh Hasjim Asj’ari, pesantren Tambak Beras oleh Abdul Wahab Hasbullah, dan pesantren Den Anyar tidak jauh dari Tambak Beras oleh KH Bisri. Meraka adalah tokoh dari NU dan pesatren mereka juga sangat identik dengan pesantren NU. Meskipun, tidak bisa selalu dikatakan bahwa sistem pendidikan pesantren adalah identik dengan NU, namun Keberadaan pendidikan di wilayah NU berawal dari keberadaan pesantren. para kiai pesantren, dahulu kala, ketika pulang dari Timur Tengah ke Indonesia, sebagian besar mendirikan pesantren sebagai institusi pendidikan. Oleh karena pendidikan pesantren, maka keilmuan yang diutamakan adalah keagamaan, khususnya fiqih-hukum-yurisprudensi; dan karena kitab fiqih itu kebanyakan berbahasa Arab, maka untuk memahaminya diperlukan ilmu alat berupa nahwuĆ¢ sharaf, jadi pesantren mesti memiliki perangkat keilmuan nahwu-sharaf.
Sebagai lembaga pendidikan Islam, pada dasarnya pesantren hanya mengajarkan agama, sedangkan sumber kajian atau mata pelajarannya ialah kitab-kitab dalam bahasa Arab. Pelajaran agama yang dikaji ialah al-Qur’an dengan tajwidnya dan tafsir, aqa’id dan ilmu kalam, fiqh dan ushul fiqh, hadis dan musthalah hadis, bahasa arab dengan ilmu alatnya seperti nahwu, sharaf, bayan, ma’ani, badi’ dan arudh, tarikh, mantiq dan tasawuf. Kitab yang dikaji umumnya kitab-kitab yang ditulis pada abad pertengahan yang lazim disebut kitab kuning. Adapun metode yang lazim dipergunakan dalam pendidikan pesantren ialah wetonan, sorogan, dan hafalan. Metode wetonan adalah metode kuliah dimana para santri mengikuti pelajaran dengan duduk di sekeliling kiai yang menerangkan pelajaran. Sedangkan metode sorogan ialah metode di mana santri menghadap kiai atau guru seorang demi seorang dengan membawa kitab yang dipelajarinya. Metode hafalan ialah suatu metode di mana santri menghafal teks atau kalimat tertentu dari kitab yang dipelajarinya. Biasanya dalam bentuk syair atau nadzam agar lebih mudah untuk dihafalkan.
Jenjang pendidikan dalam pesantren tidak dibatasi seperti dalam lembaga-lembaga pendidikan yang memakai sistem klasikal. Umumnya, kenaikan tingkat seseorang santri ditandai dengan tamat dan bergantinya kitab yang dipelajarinya. Apabila seorang santri telah menguasai satu kitab atau beberapa kitab dan telah lulus imtihan (Ujian) yang diuji oleh kiainya, maka ia berpindah ke kitab lain. Jadi, jenjang pendidikan tidak ditandai dengan naiknya kelas seperti dalam pendidikan formal, tapi pada penguasaan kitab-kitab yang telah ditetapkan dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi. Kegiatan di pesantren berkisar pada pembagian waktu berdasarkan shalat lima waktu. Dengan sendirinya pengertian waktu pagi, siang, dan sore di pesantren menjadi berbeda dengan pengertian di luar.
Selain pesantern, NU juga memiliki pendidikan keagamaan dalam multibentuk lainnya yaitu madrasah. Madrasah sebagai pendidikan formal mempunyai tanggung jawab yang berat. Di satu sisi, bagaimana lulusan madrasah memiliki civic competence –yakni memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuat, juga memiliki cultural competence yang bisa menerima keanekaragaman (plurality) termasuk di dalamnya multiculturalism; di pihak lain harus mampu memenuhi kebutuhan industri yaitu diperlukannya tenaga kerja yang handal.
Kurikulum madrasah bersifat nasional, maka ia sangat responsif dan antisipatif terhadap berbagai perubahan dan perkembangan, karenanya kurikum madrasah selalu bersifat dinamik dan terbuka terhadap kritik, revisi dan inovasi. Namun pada prinsipnya kurikulum madrasah berorentasi kepada standar global/regional, berwawasan nasional, dan dilaksanakan secara lokal. Kurikulum yang dipakai adalah kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tambahan mata pelajaran yang sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah, khsusnya mata pelajaran studi ke-NU-an dan Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja).
Di Indonesia, terdapat kelembagaan madrasah yang jumlahnya cukup signifikan. Jumlah Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 3.772 (berstatus Negeri 577 dan Swasta 3.195) atau 84,7 % swasta. Jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs.) sebanyak 10.792 (berstatus Negeri 1.168 dan Swasta 9.624) atau 89, 2 % swasta. Jumlah Madrasah Ibtidaiyyah 22.799 (berstatus Negeri 1.482 dan Swasta 21.317) atau 93,5 % swasta. Upaya desentralisasi madrasah sebetulnya lebih difokuskan untuk madrasah-madrasah negeri tersebut, sementara madrasah swasta sejak awal memang sudah berada di tengah-tengah masyarakat, beroperasi secara mandiri dan otonom. Artinya, pada umumnya madrasah telah meluncur di rel otonomi pendidikan.
NU-pun terus-menerus berusaha meningkatkan kinerjanya untuk berpartisipasi dalam upaya perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi. NU juga berupaya untuk meningkatkan kemampuan akademik dan professional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan agar mereka dapat berfungsi secara optimal dalam hal peningkatan watak dan akhlakul karimah
Terima kasih ilmunya
BalasHapus